Skip to main content
Berita Utama

UPAYA PREVENTIF PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA REMAJA

Dibaca: 2082 Oleh 16 Des 2020Tidak ada komentar
UPAYA PREVENTIF PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA REMAJA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Definisi remaja menurut wikipedia adalah suatu periode transisi dari masa awal anak – anak hingga masa awal dewasa yang dimasuki pada usia kira – kira 10 hingga 12 tahun dan berakhir pada usia 18 hingga 22 tahun. Pada masa ini remaja  akan mengalami perubahan fisik, emosi dan psikis. Karena perubahan tersebut, remaja kemudian memiliki cara pandang  dan pola hidup yang berubah yang banyak dikenal orang sebagai proses pencarian jati diri karena m=berada pada usia tanggung dan ketika mereka tidak bisa mengendalikannya maka terjadilah yang disebut kenakalan remaja antara lain tawuran, seks bebas, miras dan penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil penelitian BNN korban penyalahguna narkoba di kalangan remaja semakin meningkat. Penelitian di tahun 2018 dengan sampel di 13 ibu kota provinsi di Indonesia, korban penyalahguna remaja mencapai angka 2,29 juta jiwa.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan dan era teknologi yang semakin canggih membawa pengaruh yang besar terhadap manusia. Sayangnya pengaruh tersebut tidak semua berdampak positif. Perkembangan teknologi yang semakin canggih dari sisi negatifnya memunculkan potensi-potensi negatif pula. Pada masa seperti saat ini adalah boleh dibilang The Nations Without State, arus informasi begitu deras masuk tanpa melalui filter sehingga batas pergaulan boleh di bilang bebas tanpa batas. Bahkan yang lebih parah lagi informasi dan gaya hidup yang mereka lihat seperti di internet ataupun media sosial dijadikan remaja sebagai role model mereka sehingga nasihat dan himbauan dari guru dan orang tua cenderung diabaikan. Oleh karena itu diperlukan upaya preventif sehingga korban penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja tidak semakin bertambah. Ada beberapa tinndakan preventif yang dapat dilakukan antara lain,

  • Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, yaitu dengan melakukan penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan dalam keluarga, terapkan peraturan di rumah, ciptakan keharmonisan keluarga, bangun ikatan emosional
  • Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
  • Tersier, yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

BNNK Tana Toraja sebagai lembaga yang mempunyai tugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, siap melayani dan memberikan informasi kepada masyarakat yang ingin mendapat informasi, layanan sosialisasi narkoba ataupun rehabilitasi. Mari bersama – sama kita cegah penyalahgunaan narkoba demi masa depan bangsa yang lebih baik.

Salam Stop Narkoba!!!!

UPAYA PREVENTIF PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA REMAJA UPAYA PREVENTIF PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA REMAJA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel