Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasanBerita Utama

BNNK TANA TORAJA FASILITASI PERNIKAHAN DALAM TAHANAN

Dibaca: 5 Oleh 28 Nov 2022Tidak ada komentar
BNNK TANA TORAJA FASILITASI PERNIKAHAN DALAM TAHANAN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 22.10 wita, BNNK Tana Toraja telah  mengamankan seorang laki – laki dengan inisial AB yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.

AB tersebut diamankan karena menjadi pengedar narkotika dengan BB 2 paket narkotika jenis Shabu siap edar dimana pada saat diamankan AB menyimpan shabu tersebut didalam  covder setir mobil dan didalam cap lampu tengah.

Atas perilaku tersebut AB diancam dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU No.35 TAhun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Saat ini yang bersangkutan ditahan di BNNK Tana Toraja untuk dilakukan penyidikan dan saat diintrogasi diketahui bahwa AB berencana menikah dengan calon isteri yang sedang mengadung sehingga Kepala BNNK Tana Toraja memberi kebijakan fasilitasi Akad Nikah di Kantor BNNK Tana Toraja dengan pertimbangan HAM dimana Menikah adalah Hak Semua Manusia. Akad nikah berlangsung pada Kamis 24 November 2022.

BNNK TANA TORAJA FASILITASI PERNIKAHAN DALAM TAHANAN

Pada Kesempatan ini juga Kepala BNNK Tana Toraja mengedukasi dan mengadvokasi keluarga yang hadir untuk menjaga keluarga dan lingkungannya dari bahaya penyalahgunaan  dan  apabila mengetahui peredaran gelap narkoba di lingkungannya agar segera memberikan informasi kepada arapat terdekat atau BNN terdekat.

Pada kesempatan tersebut Kepala BNNK memberikan arahan kepada keluarga yang hadir agar melaporkan keluarga atau masyarakat yang ada di lingkungannya apabila ada indikasi menyalahgunakan narkotika agar segera di laporkan ke BNNK terdekat untuk di rehabilitasi sebelum tertangkap.

 

Release Penangkapan AB

Pada awal bulan November 2022  Penyidik BNNK Tana Toraja telah mendapatkan informasi masyarakat  yang menyampaikan bahwa ada mobil kijang warna silver sering mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah Kabupaten Enrekang dan perbatasan Tana Toraja . Mengantongi informasi dan ciri-ciri penyalahguna tersebut Tim Dakjar BNNK Tana Toraja melakukan penyelidikan lebih mendalam sehingga mendapatkan informasi bahwa benar telah terjadi peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di Jalan poros Enrekang -Tana Toraja tepatnya daerah Pasar Sudu Kel. Kambiolangi Kec. Alla Kab. Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya Tim Dakjar melakukan penyelidikan dan underoverbuy terhadap target yang dicurigai.  Dan pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 22.10 wita  Target berhenti di depan Pasar Sudu Kec. Alla Kab. Enrekang  untuk melakukan transaksi, dan target langsung diamankan  seorang lelaki pengendara mobil berinisial  AB usia 35 thn , Pekerjaan Sopir, dengan Alamat Desa Kalosi Kec. Alla Kab. Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah diamankan AB tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung dilaksanakan penggedahan badan dan  kendaraan. Di dalam Kendaraan berhasil ditemukan (satu) sachet plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus tissue warna putih dan isolasi warna coklat ditemukan dibawa cover setir mobil dengan berat bruto  0,26 g dan dan 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat bruto 0,21 diselipkan di atas lampu tengah mobil yang akan dijual masing-masing @Rp 500 ribu rupiah, kemudian ditemukan juga 1 (satu) potongan kaca pyrex di dashboar penyimpanan tissue di bagian atas plafon mobil, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna Hitam Biru dengan Nomor SIM Card: 081 398 444 184; Nomor Imei 1 : 865511048519896 ; Nomor Imei 2 : 865511048519888 ditemukan ditangan kanan Sdr. AB dan uang tunai sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ditemukan disaku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan Sdr. AB, 1 (satu) unit Mobil Kijang Grand Long Warna Silver dengan Nomor Polisi DP-1521-NB dengan nomor mesin : 7K0451931 dan nomor rangka : MHF11KF8310040515.

BNNK TANA TORAJA FASILITASI PERNIKAHAN DALAM TAHANAN

 

Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa Sdr. AB memperoleh Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dari temannya yang bernama MR yang tinggal di Lowoi Kabupaten Sidrap  dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang telah diedarkan 2 paket seharga 1 juta rupiah.

Saat ini Sdr AB telah dijadikan tersangka dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun karena telah melanggalr pasal 114 subsider 112  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel