
Bantuan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia merujuk pada Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang diterbitkan pada tahun 2014. Bantuan rehabilitasi juga merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011.
Kasi Rehabilitasi BNNK Tana Toraja menjelaskan mekanisme rehabilitasi rawat jalan untuk penyalahguna narkoba, bahwa rawat jalan ini ditujukan hanya kepada korban yang hanya coba-coba pakai dan tingkat kecanduannya belum terlalu parah Tahap awal calon klien akan di asesmen dan diidentifikasi apakah klien menjalani rawat jalan atau rawat inap. Rehabilitasi dengan rawat jalan akan ditangani di BNNK Tana Toraja dan untuk rawat inap akan dirujuk ke Balai Rehabilitasi Baddoka ataupun ke tempat pemulihan Yayasan Bethesda.
Selanjutnya korban akan dihadapkan pada konselor sesuai dengan kebutuhan korban. Masa rehabilitasi rawat jalan akan dilakukan selama dua bulan dan bahkan setelah rawat jalan akan tetap didampingi dengan program Pascarehabilitasi tujuannya untuk mencegah para korban kembali menggunakan obat-obatan terlarang.
“Kita tetap menfasilitasi dengan memberikan keterampilan agar nantinya memilki bekal untuk kembali ke Masyarakat”tutup Abdul Hafit selaku Kepala Seksi Rehabilitasi