
Negara Indonesia tidak pernah main – main terhadap penyalahguna narkotika. Sistem pidana yang diterapkan tidak tanggung-tanggung, hal ini terbukti dari sanksi pidana yang diberikan kepada setiap kurir, pengedar dan bandar narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Bahkan terdapat sanksi pidana mati pada tindak pidana narkotika.
Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan (extra ordinary) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satu perlakuan khusus itu antara lain dengan cara menerapkan hukuman berat yakni pidana mati.
Berbeda dengan tindak pindana lain yang tidak mengenal batas minimum sanksi pidana, artinya bisa 3 bulan penjara, bisa 1 tahun tergantung seberat apa kejahatan yang ia lakukan dan putusan pengadilan atas sanksi pidananya.
Pemerintah tentu harus bertindak tegas terhadap penyalagunaan narkoba, hal ini mengingat Indonesia sudah dalam keadaan darurat narkoba dimana setiap hari jumlah penyalahguna narkoba yang meninggal 30 – 40 orang, semakin banyak remaja yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan terlibat dalam berbagai tindak kriminal mulai dari perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, penipuan dan lain sebagainya, belum lagi kerugian materil yang mencapai hingga triliun rupiah. Jika saja pemerintah lambat dan acuh tak acuh menangani maka kehancuran bangsa bisa ada didepan mata. Indonesia akan kehilangan generasi penerus.
Pengertian Penyalahguna menurut Pasal 1 angka 15 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Di dalam Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009 disyaratkan bahwa Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya di dalam Pasal 8 UU tersebut lebih membatasi penggunaan Narkotika golongan I yang hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sehingga bila seseorang yang menggunakan Narkotika melanggar aturan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009 tersebut, maka pelaku tersebut tidak mempunyai hak atau perbuatannya bersifat melawan hukum.
Pidana tidak hanya ditujukan sebagai efek jera, efek menakuti, efek relatif, melainkan juga bertujuan untuk menjaga masa depan sebuah bangsa dari kejahatan narkotika.