
Kementrian Agama Kabupaten Tana Toraja dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Nota Kesepahaman ini di tanda tangani oleh Kepala BNNK Tana Toraja AKBP.Dewi Tonglo.,SH dan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tana Toraja H.Muhammad.,M.Ag yang diselenggarakan di Ruang rapat lantai 2 Kantor BNNK Tana Toraja, Senin 7 Oktober 2019 serta di hadiri jug oleh Pejabat Struktural Kementrian Agama Tana Toraja dan BNNK Tana Toraja.
Dalam kerjasama ini ada beberapa hal yang masuk dalam ruang lingkup perjanjian yaitu diantaranya melaksanakan pencegahan melalui penyuluhan secara bersama kepada Masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika, memberikan pelayanan rohani kepada tahanan BNNK Tana Toraja dan memberikan pendampingan dan pelayanan rohani kepada klien rehabilitasi BNNK Tana Toraja.
“Semoga kerjasama ini bisa Amanah” tutup Kepala Kementrian Agama Tana Toraja,
“Semoga kerjasama ini bisa langsung terealisasi dan agar sosialisasi dan tindakan preventif semakin baik.” Tutup AKBP Dewi Tonglo.