Skip to main content
Siaran Pers

Dua Oknum Mahasiswa di Tangkap BNN

Dibaca: 3 Oleh 06 Feb 2020Desember 16th, 2020Tidak ada komentar
Dua Oknum Mahasiswa di Tangkap BNN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dua oknum mahasiswa asal Palopo berinisial AH dan SB, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Rabu, 22 Januari 2020 malam di jalan poros Palopo-Toraja, Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Toraja Utara.

Keduanya tercatat sebagai mahasiswa di dua universitas swasta berbeda di Kota Palopo.

Dalam konferensi pers yang digelar jajaran BNNK Tana Toraja, Rabu, 5 Februari 2020, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo menjelaskan kronologis penangkapan kedua oknum mahasiswa asal Palopo tersebut.

Dewi Tonglo menjelaskan penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Palopo ke Toraja. Berdasarkan informasi tersebut tim pemberantasan BNNK Tana Toraja melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga didapatkan informasi bahwa narkotika dikirim oleh 2 orang laki-laki menggunakan kendaraan roda dua.

Tim BNNK lalu menunggu kendaraan yang dimaksud. Saat melintas di daerah Tondon, Toraja Utara, Tim langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan yang digunakan oleh AH dan SB. Barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok sempat dibuang namun berhasil ditemukan oleh petugas.

Setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 1 sachet plastik berisi serbuk kristal seberat 1,23 gram, 2 unit hp, 2 kartu atm, 1 lembar bukti transfer BRI link, satu unit motor trail hitam.

Setelah diintrogasi, keduanya disuruh mengantar sabu-sabu oleh seorang oknum kontraktor berinisial V dan A yang beralamat di Tallunglipu Toraja Utara. Saat dilakukan pengembangan V dan A melarikan diri dan sampai sekarang belum ditemukan. BNNK Tana Toraja menerbitkan DPO kepada keduanya, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Rabu, 22 Januari 2020 malam di jalan poros Palopo-Toraja, Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Toraja Utara.

Keduanya tercatat sebagai mahasiswa di dua universitas swasta berbeda di Kota Palopo.

Dalam konferensi pers yang digelar jajaran BNNK Tana Toraja, Rabu, 5 Februari 2020, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo menjelaskan kronologis penangkapan kedua oknum mahasiswa asal Palopo tersebut.

Dewi Tonglo menjelaskan penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Palopo ke Toraja. Berdasarkan informasi tersebut tim pemberantasan BNNK Tana Toraja melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga didapatkan informasi bahwa narkotika dikirim oleh 2 orang laki-laki menggunakan kendaraan roda dua.

Tim BNNK lalu menunggu kendaraan yang dimaksud. Saat melintas di daerah Tondon, Toraja Utara, Tim langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan yang digunakan oleh AH dan SB. Barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok sempat dibuang namun berhasil ditemukan oleh petugas.

Setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 1 sachet plastik berisi serbuk kristal seberat 1,23 gram, 2 unit hp, 2 kartu atm, 1 lembar bukti transfer BRI link, satu unit motor trail hitam.

Setelah diintrogasi, keduanya disuruh mengantar sabu-sabu oleh seorang oknum kontraktor berinisial V dan A yang beralamat di Tallunglipu Toraja Utara. Saat dilakukan pengembangan V dan A melarikan diri dan sampai sekarang belum ditemukan. BNNK Tana Toraja menerbitkan DPO kepada keduanya

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel