
Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Hal ini ditekankan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja dalam meminimalisir Penyalahgunaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayahnya.
Kepala BNNK Tana Toraja melalui Kasi Pemberantasan menjelaskan informasi itu harus diketahui oleh masyarakat umum. Karena banyaknya masyarakat awam yang belum faham tentang hal terkait narkotika dan penanganannya sehingga terkadang menganggap remeh bermain dengan barang berbahaya ini.“Sebagian masyarakat memahami secara benar terkait hukum penylahgunaan narkoba,” ucapnya yang ditemui di sela-sela jam kerja.
“Sekirannya dengan informasi ini Masyarakat dapat mengetahui dengan jelas mengenai hukum Narkotika sehingga dapat membantu BNNK Tana Toraja dalam P4GN. lanjutnya.
Terkait hal tersebut Kepaal BNNK Tana Toraja melalui Kasi Pemberatasan menjelaskan intinya tindak pidana ada pada pasal 112. UU Narkotika Pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana di maksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat 1 ditambah 1/3 jumlah pidana penjara “Sedangkan jika terbukti membawa di bawah 5 gram akan dikenakan pasal 112 ayat 1,” ungkapnya.