
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja melaksanakan sosialisasi di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan ini diadakan dimasing-masing Kantor Camat, yang mana Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Makale Utara, Kecamatan Makale Selatan, Kecamatan Sangalla, Kecamatan Sangalla Utara, Kecamatan Sangalla Selatan, Kecamatan Mengkendek, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kecamatan Rembon, Kecamatan Rantetayo, Kecamatan Saluputti, Kecamatan Malimbong Balepe’, dan Kecamatan Makale.
Terdapat 3 Peraturan Daerah yang disosialisasikan dalam kegiatan yang dimulai dari tanggal tanggal 15 – 28 November ini. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja mensosialisasi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2023 tentang “Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika.
Tujuan sosialisasi kegiatan tersebut yaitu untuk menampung masukan dan usulan dari masyarakat yang nantinya akan dimasukkan kedalam Peraturan Bupati.