Skip to main content
PemberantasanBerita Utama

4 Tersangka Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Dibaca: 53 Oleh 15 Jun 2023Tidak ada komentar
4 Tersangka Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

MAKALE — 4 Orang TSK yaitu Rd, Gr, Ev,Kl yang di tangani oleh BNNK Tana Toraja sudah P21 atau penyidikan dinyatakan lengkap, dan hari ini Selasa 13 Juni 2023 Penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja telah melimpahkan berkas perkara (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Tana Toraja dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan tersangka Abdul Gafur Alias Gafur Bin Muhammad ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja,
pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) atau penyerahan pelaku / tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika 43 gram dan BB non narkotika seperti uang hasil penjualan sabu sebanyak 4.750.000.
Sebelum dilakukan penyerahan Penyidik memastikan kondisi kesehatan TSK melalui SWAB oleh Tim Medis BNNK Tana Toraja.
Bahwa yang dilakukan oleh personil Berantas BNNK Tana Toraja ini sehubungan dengan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang masuk di dalam daftar Gol.I sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya tersangka Abdul Gafur Alias Gafur Bin Muhammad diamankan oleh BNNK Tana Toraja ditempat yang berbeda pada 13 Februari 2023 lalu ia merupakan bandar besar jaringan Rappang-Sidrap yang melibatkan warga lokal Toraja,
Penyidik menjelaskana bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik BNNK Tana Toraja kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Syukur rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat sesuai dengan hasil SWAB” pungkasnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel