Tugas Pokok BNNK Tana Toraja
Tugas pokok dan fungsi BNN Kabupaten Tana Toraja Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional 03 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota,BNNK Tana Toraja memiliki tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Dalam melaksanakan tugas, BNNK Tana Toraja menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja.
- Pelaksanaan layanan hukum dan kerjasama dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi Pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja;
- Pelayanan administrasi;
- Pelaksanaan evaluasi dan Pelaporan