Skip to main content
Rehabilitasi

Rakor Seksi Rehabilitasi

Dibaca: 4 Oleh 21 Feb 2020Desember 16th, 2020Tidak ada komentar
Rakor Seksi Rehabilitasi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
, Toraja – IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat) adalah upaya mempermudah akses Rehabilitasi Berbasis Masyarakat. Dan di dalamnya ada Apem yang merupakan singkatan dari Kata Agen Pemulihan.  Agen pemulihan merupakan mitra BNN yang akan menjalankan program pasca rehabilitasi kepada klien rehabilitasi dan pasca rehabilitasi di lingkungan masyarakat kelurahan atau kecamatan.
Agen pemulihan yang terdapat pada wilayah kelurahan dan Lembang (Desa) masing-masing ini yang nantinya akan melaksanakan rehabilitasi berbasis masyarakat pada klien penyalahguna narkotika dalam bentuk penjangkauan dalam  mengidentifikasi dini penyalahguna narkotika, pemantauan, pendampingan hingga pembinaan lanjut yang akan mengadvokasi klien mantan penyalahguna dalam mempertahankan pemulihan hingga dapat menjalankan fungsi sosial di masyarakat tempat klien tinggal.
BNNK Tana Toraja melaksanakan Rapat koordinasi pembinaan teknis pelaksanaan agen pemulihan di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara di kampung wisata  , Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (21/2/2020).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BNNK Tana Toraja yang diwakili oleh Kasi Rehabilitasi.  Sedangkan Peserta yang hadir dalam  Rapat koordinasi peningkatan layanan pascarehabilitasi melalui agen pemulihan terdiri dari Perwakilan Dinas Kesehatan, Kesbangpol, dan Dinas Sosial, Camat, Lurah serta Kepala Lembang di Tana Toraja dan Toraja Utara
Pada pertemuan rapat koordinasi ini diharapkan mampu mensinergikan program nasional dalan pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) khususnya bidang rehabilitasi dalam hal ini program rehabilitasi berbasis masyarakat melalui agen pemulihan BNN Prov. Sulsel dengan pemerintah kota Makassar.
Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Natalia Dewi Tonglo melalui Kasi Rehabilitasi BNNK Tana Toraja Abdul Hafid menyampaikan, rapat koordinasi yang dilakukan pihaknya ini merupakan langkah awal agar nantinya di tahun 2020 dapat tersedia para petugas yang akan menangani pasien pasca rehabilitasi di setiap kelurahan yang ada di Toraja ini.
“Rakor ini sebenarnya untuk persiapan penanganan pasien pasca rehab. Yang penanganan rehabilitasinya dilakukan di klinik rehabilitasi yang ada di kantor BNNK Tana Toraja. Namun untuk tahun 2020 nanti, direncanakan penanganan pasca rehabnya akan kita lakukan di masing-masing kelurahan dengan memberdayakan agen-agen pemulihan,” jelas Abdul Hafid.
Lebih jauh Hafid juga menjelaskan, agen-agen pemulihan itu antara lain terdiri dari ASN Kelurahan, Babinkamtibmas, Babinsa, Bidan-bidan Puskesmas, Tokoh Masyarakat serta para penggiat-penggiat penyalahguna narkoba yang sudah disiapkan.
“Dalam pelaksanaannya, nanti kita secara terpadu menangani klien yang sudah melaksanakan rehabilitasi di BNN. Jadi ini bentuk dari kebersamaan kita, tanggungjawab kita dalam menangani korban-korban yang ketergantungan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Kesu, Ely Pamili, yang ikut pada Rakor kali ini menyampaikan, pemerintah Kecamatan sudah berkomitmen untuk mendukung BNN dalam setiap programnya memerangi narkoba di kota ini.
“Kami sangat mendukung BNN, ini bisa dilihat dari penyediaan sarana prasarana serta SDMnya, kami juga membantu pelaksanaannya dilapangan melalui Lurah dan Kepala Lembang yang ada. Tidak hanya itu,  kami pun berkomitmen membackup tugas BNN. jelas Camat Kesu.

Rakor Seksi Rehabilitasi

Agen Pemulihan adalah orang atau masyarakat yang tinggal di desa/ kelurahan yang terpilih melalui berbagai pertimbangan dan telah mendapatkan pelatihan/ pembekalan sebagai mitra BNN.

Bertugas melakukan pemantauan, pendampingan dan pemantauan lanjut (dukungan pemeliharaan)  bagi orang dalam masa pemulihan.
Menggerakan masyarakat agar peduli terhadap pemulihan dan pencegahan kekambuhan klien yang menjadi anggota masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Agen pemulihan berkedudukan di desa/ kelurahan, bertanggung jawab kepada BNNP atau BNN Kab/ Kota.
Yang dapat di tetapkan sebagai agen pemulihan antara lain :
Penggiat dan relawan anti narkoba Mantan pecandu Bhabinkamtibmas, BabinsaAparatur desaKarang taruna, kader PKK, bidan desaTokoh agamaTokoh masyarakat

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel