Pada hari Senin (20/3) pukul 13.30 WITA, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja berhasil mengungkap
peredaran narkotika di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Kasus ini terungkap
berkat informasi yang
didapatkan dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika
Golongan I Jenis Shabu di Darra’, Rantepao, Toraja Utara.
Berdasarkan informasi tersebut personel BNNK Tana Toraja dengan di back up
anggota SatRes Narkoba Polres Tana Toraja kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap
seorang laki-laki MJ (29).
Tersangka MJ ditangkap oleh Petugas BNNK Tana Toraja saat
berada di rumah kost di Darra’. Setelah dilakukan penggeledahan oleh Petugas
ditemukan 14 (empat belas) Plastik Sachet Kecil berisi kristal di duga
Narkotika Shabu. Dari 14 sachet yang ditemukan, 1 (satu) sachet ditemukan di
kamar MJ sedangkan 13 sachet lain ditemukan di samping kamar kost MJ yang
sengaja disembunyikan olehnya untuk mengelabuhi petugas. Selain barang bukti
tersebut diamankan pula barang bukti lain yaitu 1 (satu) handphone Samsung, 1
(satu) pack plastik sachet kecil yang belum terpakai, 1 (satu) timbangan
digital, alat pakai shabu atau bong dan uang Rp 400.000,- hasil penjualan
shabu. MJ mengakui bahwa narkotika tersebut dikirim dari Makassar dengan modus
disembunyikan dalam Kue Brownies yang kemudian diterimanya melalui Perwakilan
Bus Makassar-Toraja di Rantepao.
Berdasarkan hasil penelitian yang Laboratorium Forensik,
terbukti bahwa 14 plastik sachet tersebut positif Methampethamina atau Shabu
dengan berat bersih 12,2 gram. Dengan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik
ini maka BNN Kabupaten Tana Toraja dapat melanjutkan kasus MJ ke tahap
selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal pidana mati. Kepala BNN Kabupaten
Tana Toraja mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tana Toraja atas dukungan
yang telah diberikan dalam mengungkap kasus ini. #stopnarkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar